Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran BUMN 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon pelamar kerja, terutama bagi mereka yang ingin mendaftar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di BUMN pada tahun 2025, memastikan kelengkapan berkas, termasuk SKCK, menjadi langkah krusial dalam proses pendaftaran.

Agar tidak terkendala dalam proses administrasi, memahami cara membuat SKCK secara online dengan cepat dan mudah sangat penting bagi para pencari kerja. Berikut panduan lengkapnya.

- Advertisement -

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
✅ Pas Foto 4×6 (berlatar merah, mengenakan pakaian sopan dan berkerah)
✅ Kartu Keluarga (KK)
✅ Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Proses pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

- Advertisement -

1. Unduh dan Instal Aplikasi POLRI Super App

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.

2. Buat atau Masuk ke Akun

  • Jika sudah memiliki akun, pilih menu “Masuk”.
  • Jika belum, klik “Daftar” dan isi data identitas diri untuk verifikasi akun.

3. Pilih Menu ‘SKCK’

  • Klik opsi “Ajukan SKCK”, lalu tekan “Mulai”.

4. Isi Formulir Pendaftaran SKCK

  • Masukkan data pribadi dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

5. Lakukan Pembayaran SKCK Secara Online

  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

6. Unduh Barcode Pendaftaran

  • Barcode akan dikirimkan melalui email sebagai bukti pengajuan SKCK.

7. Cetak Tanda Bukti Barcode

  • Bukti ini wajib dibawa saat pengambilan SKCK fisik di kantor polisi.

8. Ambil SKCK di Loket Pelayanan

  • Kunjungi Polda, Polres, Polsek, atau Mabes Polri sesuai dengan tingkat yang dipilih saat pendaftaran.
  • Bawa dokumen asli dan tanda bukti barcode yang telah dicetak.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pengambilan SKCK

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023, saat mengambil SKCK, pemohon harus membawa:
📌 KTP (Asli dan fotokopi)
📌 Kartu Keluarga (KK)
📌 Akta Kelahiran
📌 Pas Foto 4×6 (5 lembar)
📌 Bukti kepesertaan JKN (BPJS, KIS, atau KBS)
📌 Fotokopi Paspor (jika ada)

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000. Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
📖 UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
📖 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
📖 PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
📖 PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kepolisian

Kesimpulan

Dengan semakin meningkatnya persaingan kerja di BUMN tahun 2025, kelengkapan dokumen seperti SKCK menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Dengan memanfaatkan layanan SKCK online melalui POLRI Super App, proses pembuatan dokumen ini menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar tidak mengalami kendala saat proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru