BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, peserta perlu menonaktifkan kepesertaannya, seperti ketika pindah ke luar negeri, beralih ke asuransi kesehatan swasta, atau karena alasan lainnya.
Di tahun 2025, proses penonaktifan BPJS Kesehatan semakin dipermudah dengan prosedur yang lebih jelas. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Penonaktifan kepesertaan hanya bisa dilakukan jika:
✅ Peserta telah meninggal dunia.
✅ Peserta telah menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Jika memenuhi salah satu kriteria di atas, peserta atau keluarganya wajib menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan penonaktifan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Nonaktif BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sesuai kondisi peserta:
📌 Dokumen Umum
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti pembayaran iuran BPJS setiap bulan
📌 Dokumen Tambahan Sesuai Kondisi Peserta
✅ Peserta Meninggal Dunia: Surat kematian dari instansi berwenang
✅ Peserta Pindah ke Luar Negeri: Paspor serta salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal, surat tugas belajar/kerja, atau surat pemberitahuan dari sponsor
✅ Peserta Berhenti Bekerja: Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari perusahaan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Terdapat dua cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, yaitu melalui kantor cabang BPJS Kesehatan secara langsung (offline) atau melalui layanan PANDAWA secara online.
1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline
🔹 Siapkan semua dokumen yang diperlukan
🔹 Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
🔹 Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
🔹 Sampaikan kepada petugas bahwa ingin menonaktifkan kepesertaan
🔹 Serahkan dokumen yang diminta
🔹 Petugas akan memproses permohonan dan memberikan konfirmasi
2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online (Lewat PANDAWA)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang beroperasi setiap Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
🔸 Chat ke nomor 08118165165 dengan format:
(Nama Pelapor-Nama Peserta-Nomor Kartu BPJS/NIK-Nomor HP-Kode Layanan)
🔸 Klik link formulir yang dikirim oleh PANDAWA, lalu isi data yang diminta
🔸 Tim BPJS akan menghubungi pelapor untuk meminta dokumen tambahan:
✅ Swafoto pelapor dengan KTP
✅ Foto KTP pelapor
✅ Foto KK
✅ Foto surat keterangan kematian (jika peserta meninggal dunia)
🔸 Kirim dokumen dan ketik “SELESAI”
🔸 Konfirmasi informasi melalui link yang dikirim oleh BPJS Kesehatan
Setelah proses ini selesai, BPJS Kesehatan akan segera menonaktifkan kepesertaan peserta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alternatif Bantuan Jika Mengalami Kendala Pembayaran Iuran BPJS
Bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa opsi bantuan yang bisa diajukan:
1. Program Cicilan Iuran (Rehab BPJS Kesehatan)
Peserta dengan tunggakan 4–24 bulan dapat mencicil pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.
⚠️ Perlu diingat bahwa kartu BPJS Kesehatan baru akan aktif kembali setelah pelunasan tunggakan dan pembayaran bulan berjalan.
2. Pengajuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Peserta yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu bisa mengajukan bantuan subsidi iuran BPJS melalui Kantor Dinas Sosial dengan melampirkan:
📌 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
📌 Kartu Keluarga (KK)
Namun, jika berhasil dialihkan ke PBI, tunggakan iuran sebelumnya tetap harus dibayarkan oleh peserta.
Kesimpulan
Menonaktifkan BPJS Kesehatan di tahun 2025 kini lebih mudah dengan pilihan layanan offline dan online melalui PANDAWA. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar. Jika mengalami kesulitan membayar iuran, peserta bisa memanfaatkan program cicilan atau mengajukan bantuan iuran PBI melalui Dinas Sosial.
Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan lupa untuk selalu memeriksa kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan sebelum melakukan penonaktifan kepesertaan.