Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa anggaran DPR RI tidak terkena kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2025, pagu anggaran DPR tetap ditetapkan sebesar Rp6,6 triliun.
Nasir menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan disahkan pada September 2024. Namun, setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih menjabat selama lima bulan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu, yang berisi kebijakan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun.
“Keluar instruksi penghematan, efisiensi, dan sebagainya. Lalu kemudian ada sejumlah 16 Kementerian/Lembaga yang tidak dipangkas. Satu di antaranya DPR,” kata Nasir Djamil dalam political show, Senin (10/2) malam.
Nasir juga menegaskan bahwa DPR telah menyampaikan pendapat kepada pemerintah agar anggaran mereka tidak dipotong. Menurutnya, sebagian besar kegiatan DPR terfokus pada program di daerah pemilihan masing-masing anggota.
“Kita kan juga menyampaikan itu karena kegiatan-kegiatan itu kan semuanya difokuskan atau ditujukan ke daerah pemilihan anggota masing-masing,” katanya.
“Rp6 sekian triliun dibandingkan dengan Rp3 ribu sekian triliun (APBN) itu cuma berapa kira-kira begitu,” ujarnya menambahkan.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Imbas aturan tersebut, banyak kementerian dan lembaga negara melakukan efisiensi dalam operasionalnya saat ini.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















