Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Selasa 25 Februari 2025. Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas SIM.

Penting bagi pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku sebelum habis. Jika masa berlaku telah berakhir, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi dibandingkan perpanjangan biasa.

- Advertisement -

Syarat Baru Perpanjangan SIM di Jakarta

Mulai 1 Juli 2024, persyaratan perpanjangan SIM mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, pemohon SIM A, B, dan C diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

- Advertisement -
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat bervariasi tergantung wilayah masing-masing.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda. Warga dapat memilih lokasi terdekat untuk menghindari kemacetan dan menghemat waktu. Berikut lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Berikut syarat perpanjangan SIM:
✅ Fotokopi KTP yang masih berlaku
✅ Fotokopi dan SIM asli
✅ Bukti cek kesehatan
✅ Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa perlu mengantre di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM dengan lebih cepat dan efisien.

Jangan lupa perpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya agar tidak perlu mengurus pembuatan baru!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru