Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin 24 Februari 2025, kembali beroperasi di lima lokasi. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Perubahan Syarat Perpanjangan SIM
Penting untuk diketahui, kini terdapat perubahan dalam syarat perpanjangan SIM di Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, pemohon wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif untuk pengurusan SIM A, B, dan C. Aturan ini juga berlaku di beberapa daerah lain, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti proses penerbitan yang berlaku.
Biaya dan Waktu Operasional SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM hanya mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di luar biaya kesehatan dan tes psikologi yang berlaku di masing-masing wilayah. Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (24 Februari 2025)
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling
Dibandingkan mengurus perpanjangan di kantor Satpas, layanan SIM Keliling menawarkan sejumlah keuntungan:
✔️ Lebih praktis dan cepat karena antrean lebih sedikit.
✔️ Lokasi strategis tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
✔️ Mengurangi risiko keterlambatan dalam perpanjangan SIM.
Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk SIM lama, KTP asli, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Jangan sampai SIM Anda habis masa berlakunya, karena pembuatan SIM baru akan memerlukan biaya dan proses yang lebih panjang.
Tetap patuhi aturan lalu lintas dan manfaatkan layanan SIM Keliling untuk kemudahan perpanjangan SIM Anda!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News