Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta hari ini, Selasa, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
✅ Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
✅ Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
✅ Jakarta Utara: LTC Glodok
✅ Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
✅ Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar bisa mengakses layanan SIM Keliling, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
✔️ Fotokopi KTP yang masih berlaku
✔️ Fotokopi SIM lama dan SIM asli
✔️ Bukti cek kesehatan
✔️ Bukti tes psikologi
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tetap legal saat berkendara! 🚗🏍️
👉 Tetap update informasi layanan SIM Keliling Jakarta dengan mengikuti akun resmi @TMCPoldaMetro di X!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News