Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kejagung Dorong Investigasi Dugaan Penyimpangan SHGB di Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan investigasi administratif dari kementerian dan lembaga terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, agar tidak terjadi tumpang tindih proses penyelidikan.

- Advertisement -

“Kita mendorong, mendahulukan Kementerian/Lembaga terkait melakukan pendalaman terhadap masalah ini. Kenapa, karena ada penelusuran dari sisi administrasi yang harus dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/2).

Harli menambahkan bahwa jika dalam investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka kasus ini bisa langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

- Advertisement -

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” tuturnya.

“Terkait suap atau gratifikasi butuh informasi, sementara peristiwanya sudah yang dulu-dulu. Makannya administrasi yang harus ditelusuri dan yang kompeten itu Kementerian atau Lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” imbuh Harli.

Kejagung sendiri telah mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB di kawasan laut Tangerang. Penyelidikan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), yang saat ini masih mengumpulkan bahan, data, dan keterangan terkait kasus tersebut.

“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan,” kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1).

Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.

Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km yang mencakup pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang menimbulkan kontroversi dalam beberapa bulan terakhir. Keberadaan pagar ini diduga menghambat aktivitas nelayan dan pembudidaya setempat, yang berjumlah sekitar 3.888 orang nelayan dan 502 pembudidaya.

Sempat dianggap misterius, karena tak ada yang mengaku pembuat atau pemilik pagar laut itu kemudian terungkap bahwa kawasan perairan tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kemudian menyatakan membatalkan SHGB-SHGB di kawasan laut itu karena menyalahi undang-undang.

Selain itu Bareskrim hingga Kejagung pun sudah turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Di Bareskrim, kasus itu baru naik penyidikan pada Selasa (4/2) lalu setelah proses gelar perkara. Sementara itu di Kejagung masih pengumpulan keterangan oleh penyidik Jampidsus.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil dan memeriksa enam kepala desa dari 5 wilayah yang diduga terlibat pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang pada Rabu (5/2) kemarin.

Enam kepala desa itu adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod. Pemanggilan dilakukan setelah KKP memeriksa Kades Kohod di kasus yang sama pada 30 Januari lalu.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penKejagung egakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

Selain memanggil para kepala desa dan sekretaris desa itu, KKP sejatinya memanggil pihak lain. Salah satunya mandor M yang diduga jadi koordinator pemasangan pagar laut. Tapi sang mandor tidak memenuhi panggilan.

“Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (6/2).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru