Senin, Maret 17, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Minta Dukungan Publik untuk Temukan Harun Masiku, Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan upaya pencarian buron Harun Masiku setelah menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku terus dilakukan secara maksimal. Pihaknya berkomitmen untuk menemukan dan menangkap buron yang telah lama menghilang tersebut.

- Advertisement -

“Terhadap pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penahanan Hasto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Dalam upaya mempercepat penangkapan Harun Masiku, KPK juga meminta bantuan masyarakat yang mungkin memiliki informasi terkait keberadaan buron tersebut.

- Advertisement -

“Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi manakala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ucap jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari hingga 11 Maret 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku serta menghalangi proses penyidikan KPK.

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berjalan cepat dan tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk pemberkasan kita akan usahakan semaksimal mungkin. Manakala memang bisa diselesaikan dengan cepat kita akan berusaha, kita selesaikan dengan cepat,” kata Setyo.

“Tetapi prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan juga tersangka dan barang bukti lainnya pastinya ini akan mendukung untuk proses pemberkasannya sampai nanti dilimpahkan tahap 1 kepada penuntut umum,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru