Buat kamu warga Jakarta yang mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai kelewatan layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang berlangsung hari ini, Senin (10/2/2025), dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Biar nggak bingung, ini dia lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara – LTC Glodok
- Jakarta Barat – Mall Citraland
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadi, tinggal pilih lokasi yang paling dekat dengan tempat kamu!
Apa Saja yang Bisa Dilayani?
Layanan SIM Keliling ini khusus buat perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kalau sudah kadaluarsa, kamu harus mengurus seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya yang harus disiapkan:
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan kamu sudah membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sudah lengkap? Langsung saja ke lokasi SIM Keliling terdekat! Jangan lupa datang lebih awal biar nggak antre panjang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















