Buat kamu yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, jangan khawatir! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta untuk memudahkan perpanjangan tanpa harus ke kantor Satpas. Yuk, simak info lengkapnya!
Lokasi SIM Keliling di Jakarta (Selasa, 08.00 – 14.00 WIB)
Kamu bisa datang ke lokasi berikut sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau yang paling dekat:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Gedung Kompas Gramedia Palmerah
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Jangan lupa, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, harus bikin baru di Satpas ya!
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Untuk SIM B, perpanjangannya tidak bisa dilakukan di SIM Keliling karena dokumen ini khusus untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton. Jadi, wajib diperpanjang di kantor Satpas.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu buat kamu yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap biar prosesnya lancar. Jangan tunggu sampai SIM kedaluwarsa, ya!
Kalau masih ada pertanyaan atau mau cek jadwal terbaru, bisa pantau akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Selamat memperpanjang SIM!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















