Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis (20/2). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
- Bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Formulir permohonan yang diisi di lokasi
- Mengikuti tes kesehatan di gerai SIM keliling
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Perubahan Masa Berlaku SIM
Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Sanksi Jika Tidak Membawa SIM
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa diberikan adalah kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, pastikan untuk membawa dokumen lengkap dan datang sesuai jadwal agar proses berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News