Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek di Sini!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis (20/2). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
  3. Bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  4. Formulir permohonan yang diisi di lokasi
  5. Mengikuti tes kesehatan di gerai SIM keliling

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

- Advertisement -

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Perubahan Masa Berlaku SIM

Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Sanksi Jika Tidak Membawa SIM

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa diberikan adalah kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, pastikan untuk membawa dokumen lengkap dan datang sesuai jadwal agar proses berjalan lancar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru