BerandaSerba-SerbiMau Perpanjang SIM? di Layanan SIM Keliling Aja, Ini Lokasinya

Mau Perpanjang SIM? di Layanan SIM Keliling Aja, Ini Lokasinya

Buat kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang nggak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi di Jakarta. Jadi, kamu bisa pilih lokasi yang paling dekat dan nyaman buatmu!

Kenapa Harus SIM Keliling?

Layanan ini dibuat supaya proses perpanjangan SIM jadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Kamu cukup datang ke salah satu lokasi yang sudah disediakan, bawa persyaratan yang diperlukan, dan ikuti prosedur perpanjangannya.

- Advertisement -

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
    Selain itu, ada biaya tambahan, yaitu:
  • Tes Psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta (Rabu, 5 Februari 2025)

Layanan ini tersedia di lima titik di Jakarta dengan jam operasional 08.00-14.00 WIB. Berikut daftarnya:

📍 Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
📍 Jakarta Utara: LTC Glodok
📍 Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
📍 Jakarta Barat: Mall Citraland
📍 Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Biar nggak ketinggalan info terbaru, kamu bisa cek media sosial resmi Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Sebelum datang, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama & SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling

  1. Daftar di lokasi layanan SIM Keliling
  2. Isi formulir yang diberikan petugas (bawa alat tulis sendiri biar lebih cepat)
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas
  4. Tunggu antrean sampai namamu dipanggil
  5. Ikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan
  6. Lanjut sesi foto untuk SIM baru
  7. Tunggu SIM jadi dan ambil ketika namamu dipanggil

Jangan Sampai SIM Kedaluwarsa!

Kalau SIM-mu sudah habis masa berlakunya, kamu nggak bisa perpanjang lagi lewat SIM Keliling. Kamu harus membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat. Kalau tetap nekat berkendara dengan SIM mati, bisa kena tilang berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Jadi, jangan lupa perpanjang SIM sebelum kedaluwarsa, ya! Manfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya biar lebih praktis dan nggak ribet.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM