Sertifikat Tanah Elektronik (STe) adalah bukti kepemilikan tanah dalam format digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus STe, berikut adalah syarat, prosedur, serta cara mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan STe:
- Formulir permohonan.
- Gambar ukur tanah.
- Peta bidang tanah atau peta ruang.
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang.
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Bukti kepemilikan tanah atau alas hak.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah diverifikasi oleh petugas loket.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, pengurusan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Proses ini menggunakan sistem digital untuk memetakan bidang tanah pada peta pendaftaran. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, seluruh proses dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi.
2. Penelitian Data Yuridis
Pada tahap ini, data yuridis akan diperiksa untuk memastikan kepemilikan tanah. Pemeriksaan dilakukan baik terhadap dokumen tertulis maupun keterangan saksi. Hasil penelitian ini nantinya akan dibuat dalam format dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah data diverifikasi, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital dan disahkan oleh pejabat berwenang. Pemegang hak akan diberikan akses ke akun pertanahan untuk mengunduh sertifikatnya. Selain itu, masyarakat juga akan menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas khusus.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Sertifikat Elektronik
Bagi pemilik sertifikat tanah fisik yang ingin beralih ke versi elektronik, berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor pertanahan terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah lama (fisik).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) yang telah diverifikasi.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon berbentuk badan hukum).
Melakukan pembayaran PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko.
Setelah sertifikat elektronik terbit, dokumen akan disimpan dalam brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Catatan: Pemegang hak tidak wajib memiliki akun Sentuh Tanahku, karena kantor pertanahan tetap memberikan salinan resmi sertifikat yang sudah dicetak. Namun, jika ingin mengakses brankas elektronik, pemilik dapat mendaftarkan akun dengan bantuan petugas.
Keuntungan Sertifikat Tanah Elektronik
- Keamanan lebih tinggi: Mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
- Mudah diakses: Bisa diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Efisiensi administrasi: Proses lebih cepat dibanding sertifikat fisik.
- Terlindungi secara hukum: Menggunakan tanda tangan elektronik dan sistem pertanahan digital.
Dengan adanya sistem sertifikat tanah elektronik, masyarakat kini dapat menikmati layanan pertanahan yang lebih modern dan transparan. Bagi yang ingin mengurus atau mengganti sertifikat tanah, segera kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan digital melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN.
Kesimpulan
Sertifikat Tanah Elektronik (STe) adalah inovasi baru dalam sistem pertanahan Indonesia yang menawarkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses. Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, masyarakat dapat mengurus STe dengan lebih mudah dan cepat.
Bagi Anda yang ingin beralih ke sertifikat digital, segera lakukan proses verifikasi di kantor pertanahan terdekat agar kepemilikan tanah Anda lebih terjamin dan aman dalam sistem digital.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News