Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pelaporan Harta Kekayaan ASN 2025, Ini Tata Caranya!

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) No. 2/2023, seluruh aparatur negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Pelaporan ini terbagi menjadi dua kategori:

- Advertisement -
  1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

    • Diperuntukkan bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.
    • Mengacu pada tahun terakhir pelaporan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    • Contoh: Untuk pelaporan LHKAN tahun 2024, dokumen yang diserahkan adalah Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023.
  2. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan

    - Advertisement -
    • Diperlukan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN.
    • Mengacu pada tahun terakhir pelaporan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
    • Contoh: Untuk pelaporan tahun 2024, dokumen yang diserahkan adalah Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan 2024.

Pemantauan dan Batas Waktu Pelaporan

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk memiliki tanggung jawab dalam memantau kepatuhan pelaporan LHKAN di setiap instansi. Hasil pemantauan wajib dilaporkan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2025 kepada Kementerian PANRB melalui tautan bit.ly/FormLHKAN2025.

Pelaporan harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB dan menggunakan format nama file:
📂 Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf

Adapun ketentuan lainnya:
✅ Pegawai wajib lapor adalah yang masih aktif hingga 31 Maret 2025.
✅ Format laporan sesuai SE MenPANRB No. 2 Tahun 2023.
✅ Setiap instansi wajib menyusun kebijakan internal terkait teknis pelaporan LHKAN.

Siapa yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan?

Kewajiban LHKAN berlaku untuk seluruh aparatur negara, yang mencakup:

✔️ Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
✔️ Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
✔️ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan adanya panduan yang jelas dan sistem pelaporan berbasis digital, diharapkan aparatur negara dapat memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru