Usai Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM.Shobih Asrori di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, bahwa selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, dilarang.
Menurut Wabup Shobih, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan puasa dilarang, karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Utamanya dari suara yang dihasilkan, terbukti sangat mengganggu waktu istirahat penduduk dan membahayakan kesehatan ketika dilakukan di kawasan yang banyak terdapat orang lanjut usia (lansia) serta bayi di bawah lima tahun atau balita dan untuk menghindari aksi tawuran antar kampung yang berpotensi terjadi.
Kata Gus Shobih-sapaan akrab Wabup Pasuruan ini, fenomena tawuran antar kampung yang berawal dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan. Oleh sebab itu, Pemkab Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan mengawal sekaligus mengevaluasi sinyal-sinyal penggunaan sound system horeg di masyarakat. Jikalau nekat dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran sampai sanksi lainnya.
“Semua penggunaan sound system horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang dan kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi ini sound horeg,”kata Shobih seperti dalam siaran terulisnya, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan, agama mengajarkan setiap masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa harus meresahkan dan membahayakan masyarakat. Apalagi penggunaan sound system horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News