Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan Satpas SIM Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis. Hari ini, Kamis, 27 Februari 2025, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis.
Perlu diingat, jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemilik harus mengurus SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan perpanjangan. Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Namun, ada perubahan persyaratan dalam proses perpanjangan dan pembuatan SIM di beberapa wilayah. Sejak 1 Juli 2024, pemohon SIM A, B, dan C diwajibkan menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan ini telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Biaya perpanjangan SIM sendiri hanya mencakup PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sedangkan biaya tes kesehatan dan psikologi dapat bervariasi tergantung wilayah masing-masing.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025 tersedia di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Keuntungan Mengurus SIM di Layanan SIM Keliling
Menggunakan layanan SIM keliling memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
✅ Proses lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan datang ke kantor Satpas SIM.
✅ Lokasi lebih dekat dan strategis, sehingga menghemat waktu perjalanan.
✅ Antrean lebih sedikit dibandingkan di kantor pusat pelayanan SIM.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan, termasuk KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (aktif), serta surat keterangan sehat dan lulus tes psikologi jika diwajibkan di wilayah Anda.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perpanjangan SIM dan layanan SIM keliling, masyarakat dapat mengakses akun media sosial TMC Polda Metro Jaya atau mengunjungi situs resmi Polri.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News