BerandaSerba-SerbiSIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi, Simak Jadwal dan Persyaratannya!

SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi, Simak Jadwal dan Persyaratannya!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro di platform X, layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

- Advertisement -

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa dikunjungi:

  1. Jakarta Utara – LTC Glodok
  2. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat – Mall Citraland
  4. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
  5. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa:
✅ SIM asli yang masih berlaku
✅ KTP asli dan fotokopi

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000
💰 Tes Psikologi: Rp37.500
💰 Asuransi: Rp50.000

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Penting untuk diingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas. Jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM Anda agar terhindar dari sanksi!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM