Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Skandal Pemalsuan Sertifikat Tanah, Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka

Skandal pemalsuan sertifikat tanah kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Indonesia.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Arsin tidak sendirian. Tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

- Advertisement -

“Modusnya adalah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, penyidik menemukan bukti bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

- Advertisement -

Djuhandhani mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), penyidik juga menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru