Pemkab Sumedang kembali mengirimkan surat ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan dampak tol. Selaian berkirim surat, Bupati Dony Ahmad Munir juga mengagendakan audensi dengan Kementerian PU.
“Kami akan mengirimkan surat kembali dengan berbagai usulannya kepada Kementerian PU dan juga akan melakukan audiensi secara khusus berkaitan dengan dampak tol ini,” kata Bupati Dony yang mengumpulkan kepala SKPD untuk menuntaskan dampak tol di Gedung Negara, Sabtu 8 Februari 2025.
Bupati Dony menyebutkan, berbagai langkah-langkah penyelesaian dampak tol terus disiapkan. “Untuk menyelesaikan sisa-sisa dampak pembangunan Tol Cisumdawu, baik itu lahan, rumah dan sawah, kami telah melakukan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan sehingga bisa mempercepat permasalahan lahan tol ini. Agar bisa lebih jelas bagaimana progresnya dan penyelesainya, mana yang sudah dan belum,” ungkap Dony.
Baca juga: Bupati Sumedang Pangkas Anggaran Rp46 Miliar untuk Efisiensi
Dony mengatakan, terputusnya ruas jalan yang menghubungkan Desa Mulyasari, Desa Simamulya Kecamatan Sumedang Utara, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan serta Desa Pamekaran dan Desa Pasirbiru Kecamatan Rancakalong terjadi akibat longsor pada saat pengerjaan jalan tol sampai saat ini belum dibangun jalan pengganti. “Jalan desa yang saat ini digunakan sepanjang 1,6 km. Sepanjang 600 meter hanya bisa dilalui satu arah, karena lebar jalan yang melintasi pemukiman terbatas,” ujar Dony.
Masalah lainnya, lanjut Dony, ialah terputusnya saluran air Cikopo dan sering terjadinya banjir pada saat musim hujan akibat tingginya debit air. “Pasokan air ke sawah seluas 8 hektare terganggu. Ada sebagian lahan sawah yang terkena longsoran tanah dan luapan air. Terdapat empat rumah yang terancam longsor karena posisinya berada di atas saluran air,” ungkap Dony.
Dijelaskan Dony, di Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara terdapat 19 rumah terdampak, 12 rumah sudah masuk Penetapan Lokasinya (Penlok) “7 rumah lagi sudah diusulkan ke Kementerian PU,” katanya.
Berkaitan dengan jalan pengganti, sambung Dony, Pemda Sumedang akan meminta hasil kajian terkait jalan tersebut, apa bisa digunakan kembali atau tidak. “Kami akan meminta hasil kajian terhadap jalan lama, apa bisa kembali digunakan. Kalau tidak layak, akan memperlebar jalan pengganti yang akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terkait dengan rumah dan sawah akan segera diusulkan dan dipercepat, termasuk yang sudah ada Penlok-nya agar dipercepat dan segera diselesaikan. “Yang belum ada Penlok-nya, kami akan minta kepastian dari Kementrian PUPR, apakah layak untuk diganti atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dampak jalan tol ini,” katanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News