Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Daftar Bansos untuk Lansia dan Disabilitas, Simak Syaratnya!

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui program bantuan sosial (bansos), yang bertujuan memberikan dukungan finansial serta akses terhadap layanan esensial.

Namun, masih banyak lansia dan penyandang disabilitas yang belum memahami prosedur pendaftaran bansos. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat serta cara daftar bansos agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

- Advertisement -

Syarat Pendaftaran Bansos untuk Lansia dan Disabilitas

Untuk mendaftarkan anggota keluarga yang termasuk dalam kategori lansia atau penyandang disabilitas, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Umum:

✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
✅ Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
✅ Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)
✅ Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

- Advertisement -

Persyaratan Khusus untuk Lansia:

✔️ Berusia 60 tahun ke atas
✔️ Tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi ekonomi rentan

Persyaratan Khusus untuk Penyandang Disabilitas:

✔️ Penyandang disabilitas berat yang mengalami keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari
✔️ Memiliki surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter

Cara Daftar Bansos untuk Lansia dan Disabilitas

Pendaftaran bansos bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui kantor desa atau Dinas Sosial.

1. Pendaftaran Secara Online

✅ Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di smartphone
✅ Buka aplikasi dan buat akun menggunakan NIK KTP serta KK
✅ Lakukan aktivasi akun dan login
✅ Klik “Tambah Usulan”, lalu pilih jenis bansos yang ingin didaftarkan
✅ Isi data diri sesuai dengan dokumen yang diminta
✅ Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos)
✅ Jika data valid, notifikasi penerimaan bansos akan dikirimkan melalui aplikasi

2. Pendaftaran Secara Offline

🔹 Datang ke kantor desa atau Dinas Sosial setempat
🔹 Bawa dokumen penting seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)
🔹 Serahkan dokumen kepada petugas untuk proses verifikasi
🔹 Jika disetujui, penerima akan terdaftar dalam sistem bansos dan menerima bantuan sesuai jadwal pencairan

Besaran Bantuan Sosial PKH untuk Lansia dan Disabilitas

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Berikut rincian nominal bansos bagi lansia dan penyandang disabilitas:

✔ Lansia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)
✔ Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)

Pencairan bansos dilakukan secara bertahap, yaitu setiap tiga bulan sekali melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia.

Kesimpulan

Bantuan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan. Dengan memahami syarat dan cara pendaftaran, masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Pastikan untuk segera mendaftarkan anggota keluarga yang memenuhi kriteria agar mendapatkan manfaat dari program bansos ini. Cek status penerimaan bansos melalui aplikasi resmi atau datang langsung ke kantor desa/Dinas Sosial terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru