Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta, Rabu (19/3).
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 19 Maret 2025
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. Jangan lupa membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News