Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian dan bertujuan untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai fungsinya.
Dalam keterangannya usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3), Pramono menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran.
“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono, usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Baca juga: Gubernur Pramono Terima Bantuan Penanganan Banjir dari Chandra Asri
Larangan ini untuk memastikan penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi. Apalagi, perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” tandas Pramono.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News