Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Persyaratannya!

Polda Metro Jaya telah merilis jadwal layanan SIM Keliling yang akan beroperasi di lima wilayah Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat. Berbeda dengan kantor Satpas yang sering ramai, antrean di layanan ini biasanya lebih sedikit, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan lebih efisien. Meski begitu, masyarakat tetap diwajibkan mengikuti prosedur antrean yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta

Mengutip informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan tersedia di lima titik berikut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru dengan prosedur yang berbeda.

- Advertisement -

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM yang harus disiapkan sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang
  3. Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi
  4. Bukti tes psikologi

Pentingnya Memiliki SIM yang Sah

Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk datang sesuai jadwal dan membawa dokumen lengkap. Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru