Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025

Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi hari ini, Jumat, 14 Maret 2025, untuk melayani perpanjangan SIM A dan C. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diimbau segera melakukan perpanjangan agar tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru, yang biayanya lebih mahal dan memerlukan proses lebih panjang.

Penting untuk diketahui bahwa sejak 1 Juli 2024, perpanjangan dan pembuatan SIM di Jakarta serta beberapa wilayah lain wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.

- Advertisement -

Selain DKI Jakarta, kebijakan ini juga berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, biaya pengurusan SIM tetap mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa tambahan biaya kesehatan dan tes psikologi di beberapa daerah tertentu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 14 Maret 2025

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Jakarta hari ini tersedia di lima lokasi berikut:

- Advertisement -
  1. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat – Mall Citraland & LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan memilih lokasi terdekat untuk menghindari kemacetan dan mempercepat proses perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mendatangi kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Berikut syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
✔ Fotokopi KTP yang masih berlaku
✔ Fotokopi SIM lama dan SIM asli
✔ Bukti cek kesehatan
✔ Bukti tes psikologi

Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi di lima titik dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta C. Pastikan Anda membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Jangan lupa, mulai 1 Juli 2024, pemohon SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan.

 

Jangan menunda perpanjangan hingga masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru yang memakan waktu dan biaya lebih besar. Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk proses yang lebih cepat dan praktis.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru