Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis, 13 Maret 2025, layanan ini tersedia di lima titik strategis di Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain lebih praktis, antrean di layanan ini biasanya lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas.

- Advertisement -

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta 13 Maret 2025

Berdasarkan informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

- Advertisement -

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama serta SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yaitu:

  • Tes kesehatan: Rp 25.000,-
  • Tes psikologi: Rp 27.500,-

Pentingnya Memiliki SIM Saat Berkendara

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Hal ini telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segera manfaatkan layanan SIM Keliling terdekat agar tidak terkena sanksi atau kewajiban mengajukan pembuatan SIM baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dan aturan perpanjangan SIM, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi atau media sosial Polda Metro Jaya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru