Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah selesai. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terkait telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).
“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3).
Dia menyampaikan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
PT TRPN diketahui melakukan dan mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, perusahaan juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin yang sah.
Karena pelanggaran tersebut, PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.
Diketahui, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Kasus ini bermula dari penyegelan aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan tanpa dokumen PKKPRL. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, menegaskan keseriusan KKP dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi penghentian kegiatan ilegal, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan sanksi administratif.
Dengan tuntasnya kasus ini, KKP berharap dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar menaati regulasi pemanfaatan ruang laut guna menjaga ekosistem serta keberlanjutan lingkungan perairan di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News