Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi di Jakarta pada Sabtu (15/3). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News