Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2446 hijriyah/2025. Pengaturan sistem kerja tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
“Untuk jam kerja ASN Pemkot Cimahi diputuskan masuk pukul 7.30 WIB selama ramadhan 2025,” ujar Walikota Cimahi Ngatiyana didampingi Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthisa usai memimpin apel akbar di lingkungan kompleks Pemkot Cimahi.
Terdapat pengaturan jam kerja bagi ASN yang bertugas 5 hari dalam seminggu. Pada hari Senin-Kamis, jam kerja berlangsung pukul 07.30-14.00 WIB dengan jam istirahat 12.30-13.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat masuk pukul 7.30-14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Ngatiyana menyatakan, Pemkot Cimahi tidak menyeragamkan jam kerja ASN dengan Pemprov. Jabar. Kebijakan di lingkungan Pemprov. Jabar, ASN masuk kerja lebih awal pada pukul 06.30 WIB Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Ngatiyana mengatakan bahwa domisili para pegawai menjadi pertimbangan masuk kerja seperti hari biasa. “ASN di sini bukan hanya orang Kota Cimahi, banyak yang dari daerah sekitar. Tentunya butuh waktu persiapkan diri masuk kerja, ditambah waktu di perjalanan,” katanya.
Dia menilai, jam kerja ASN justru lebih leluasa di bulan ramadan. Menurut Ngatiyana, pengaturan jam kerja diberlakukan untuk mendorong kinerja lebih baik.
“Kita justru di bulan puasa para ASN ini diberi keleluasaan waktu bekerja lebih singkat. Agar puasa berjalan baik dan pelayanan meningkat,” tuturnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News