Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Layanan ini tersedia hari ini, Kamis (6/3/2025), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis di ibu kota.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), masyarakat dapat mengetahui lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya fasilitas ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut lokasi yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
✅ KTP asli dan fotokopinya
✅ SIM asli yang masih berlaku serta fotokopinya
✅ Formulir permohonan perpanjangan SIM
✅ Tes kesehatan di lokasi layanan
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM secara praktis dan tepat waktu. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






