Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan ini. Menurutnya, kebijakan libur sekolah selama periode Lebaran 2025 akan berdampak positif pada kelancaran arus mudik. Dengan adanya libur sekolah yang lebih terstruktur, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat berkurang, sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan aman.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (5/3).
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang. Menhub Dudy berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat, serta keselamatan dalam perjalanan arus mudik Lebaran 2025.
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menyebutkan, pada tanggal 6-20 Maret kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jadwal pembelajaran dan libur sekolah menjelang dan setelah Lebaran 2025 adalah sebagai berikut:
- 6-20 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran berlangsung seperti biasa di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
- 21-28 Maret 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah.
- 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri berlanjut bagi sekolah dan madrasah.
- 9 April 2025: Kegiatan sekolah kembali berjalan normal.
Kemenhub saat ini sedang menunggu keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga Surat Edaran dari Kementerian BUMN mengenai kebijakan Bekerja dari Mana Saja (Work From Anywhere/WFA) bagi seluruh pegawai BUMN pada Lebaran 2025 ini.
Menhub mengatakan, kebijakan FWA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik, serta memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.
“Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025,” kata Menhub Dudy.
Menhub akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dari Menpan RB dan Kementerian BUMN. Menhub juga sudah bertemu dengan MenPANRB Rini Widyantini dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













