spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta untuk Jumat Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima titik strategis di Jakarta, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Jumat ini.

Informasi lokasi SIM Keliling tersebut diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X (sebelumnya Twitter). Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Area parkir Arion Mall, Jalan Pemuda, Rawamangun

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

  • Formulir permohonan perpanjangan

  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ketentuan Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan kebijakan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A

  • Rp75.000 untuk SIM C

Selain itu, terdapat biaya tambahan lain yang wajib dibayar pemohon:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Sanksi Bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM Aktif

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang berlaku berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru