Pada tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, dan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Beberapa daerah bahkan menunda penerapan opsen pajak kendaraan yang semula dijadwalkan mulai 5 Januari 2025. Berikut daftar provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan tahun ini:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB selama periode Januari hingga Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun 2024.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025. Selain itu, biaya BBN-Kedua dan pajak progresif dibebaskan mulai 5 Januari 2025.
4. Lampung
Pemprov Lampung menunda penerapan opsen pajak kendaraan dan tidak memberlakukan kenaikan tarif PKB dan BBNKB per 5 Januari 2025. Hal ini diumumkan melalui akun resmi Bapenda Lampung.
5. Banten
Warga Banten dapat menikmati penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan tanpa batas tahun, mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
6. Jawa Barat
Mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan untuk seluruh tunggakan sebelum tahun 2024. Pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, dan bea balik nama kendaraan digratiskan.
7. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah membebaskan pokok pajak, denda pajak, serta tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024. Program berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025, meski wajib pajak tetap harus melunasi pajak tahun 2025.
8. Kalimantan Selatan
Diskon pajak dan penghapusan denda juga diberikan oleh Kalimantan Selatan. Denda keterlambatan dipangkas dari 25% menjadi hanya 1% per bulan. Selain itu, BBN-Kedua dibebaskan, dan tidak ada kenaikan tarif di tahun 2025. Program ini berlangsung 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur
Provinsi ini menjalankan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan untuk mendapatkan insentif ini.
10. Bali
Pemprov Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc. Diskon juga diberikan hingga 39,76% untuk kendaraan sosial, pemerintah, dan keagamaan, serta 24% diskon untuk BBNKB. Berlaku mulai 5 Januari 2025.
11. Sulawesi Tengah
Sulteng menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk pembebasan BBN II dan pajak progresif. Program ini berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025.
Manfaatkan Kesempatan Program Pemutihan Pajak 2025
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan dapat meningkat dan ekonomi daerah tetap terjaga.
Pastikan Anda memanfaatkan program ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing provinsi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News