Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dana KJP Plus April Sudah Cair! Cek Jumlah dan Jadwal Pencairan di Sini

Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap I 2025 dan Tahap II 2024 secara bertahap pada Selasa, 8 April 2025. Proses pencairan ini diumumkan oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram pada Rabu, 9 April 2025.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 8 April 2025,” tulis akun UPT P4OP Disdik DKI Jakarta di Instagram.

- Advertisement -

Menurut pengumuman yang disampaikan, KJP Plus Tahap II 2024 akan diterima oleh 523.622 peserta didik, sementara KJP Plus Tahap I 2025 disalurkan kepada 707.622 siswa.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menambahkan bahwa terdapat penambahan 126.000 peserta didik dalam data penerima KJP Plus Tahap I 2025. “Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah 707.622 siswa kami sampaikan. Ada penambahan kurang lebih 126.000,” ujar Pramono di Balaikota Jakarta, 20 Maret lalu seperti dikutip Antara.

- Advertisement -

Adapun besaran dana KJP Plus yang diberikan berbeda-beda di setiap tahap dan tingkat pendidikan. Jumlah tertinggi didapatkan oleh peserta didik dari SMK dan SMA.

Jumlah Penerima dan Besaran Dana

Berikut adalah rincian jumlah penerima dan besaran dana yang diterima oleh peserta didik di masing-masing tahap:

  1. KJP Plus Tahap II 2024

    • SD/MI: 242.919 siswa, dana rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000

    • SMP/MTs: 147.341 siswa, dana rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000

    • SMA/MA: 48.876 siswa, dana rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000

    • SMK: 83.403 siswa, dana rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000

    • PKBM: 1.083 siswa, dana rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000

  2. KJP Plus Tahap I 2025

    • SD/SDLB/MI: 341.879 siswa, dana per bulan Rp250.000

    • SMP/SMPLB/MTs: 189.437 siswa, dana per bulan Rp300.000

    • SMA/SMALB/MA: 62.295 siswa, dana per bulan Rp420.000

    • SMK: 111.315 siswa, dana per bulan Rp450.000

    • PKBM: 2.696 siswa, dana per bulan Rp300.000

Besaran dana KJP Plus ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMK, dana yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan tingkat pendidikan lainnya.

Proses Pengambilan Dana KJP Plus

Bagi penerima KJP Plus yang baru, proses pengambilan dana dapat dilakukan setelah menyelesaikan serangkaian tahapan administrasi, termasuk pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima yang dilakukan oleh Bank DKI.

Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus ini dapat meringankan beban pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan di Ibu Kota.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,870PelangganBerlangganan

Terbaru