Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menjatuhkan sanksi tegas kepada Priguna Anugerah P, seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam pernyataan resminya, Kemenkes telah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna. Pencabutan STR tersebut otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimilikinya.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4).
Tak hanya itu, Kemenkes juga memerintahkan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut. Masa penghentian akan berlangsung selama satu bulan guna dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ucap mereka.
Kemenkes menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Unpad tersebut. Pihak kementerian menegaskan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Unpad dan kini tengah diproses hukum oleh Polda Jawa Barat.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.”
Peristiwa pelecehan seksual ini dilaporkan oleh korban, seorang pendamping pasien berinisial FH, pada 18 Maret 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan tindakan keji tersebut, pelaku sempat melakukan pemeriksaan darah terhadap korban yang merupakan anak dari salah satu pasien di RSHS. Ia kemudian membawa korban dari ruang IGD menuju Gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan sorotan terhadap sistem pengawasan pendidikan kedokteran dan praktik medis di Indonesia. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan memastikan kasus serupa tidak terulang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













