Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (28/04).
Melalui pengumuman resmi di akun X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Arion Parkir, Arion Mall, Jl. Pemuda Rawamangun
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling ini wajib membawa beberapa dokumen, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















