Sabtu, Juni 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta pada Rabu (9/4). Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi

  • Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  • Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi

  • Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di tempat

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan proses pembuatan ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga akan dikenai biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Masa Berlaku SIM Kini Berlaku Lima Tahun Sejak Tanggal Penerbitan

Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem administrasi dan meminimalisir kebingungan terkait masa berlaku dokumen.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM Berlaku

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memantau akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya di Instagram melalui @tmcpoldametro.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru