Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta pada Rabu (9/4). Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
-
Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi
-
Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di tempat
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan proses pembuatan ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan adalah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga akan dikenai biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Tes kesehatan: Rp35.000
Masa Berlaku SIM Kini Berlaku Lima Tahun Sejak Tanggal Penerbitan
Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem administrasi dan meminimalisir kebingungan terkait masa berlaku dokumen.
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM Berlaku
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memantau akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya di Instagram melalui @tmcpoldametro.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News