Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (16/4), di lima titik strategis guna mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, yang mencantumkan lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Senen Raya.
-
Jakarta Utara: Area parkir LTC Glodok.
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
-
Jakarta Barat: Mal Citraland.
Layanan SIM Keliling Jakarta ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C cukup membawa KTP asli, SIM lama, serta fotokopi kedua dokumen tersebut.
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Penting untuk diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi resmi yang ditunjuk kepolisian.
Selain itu, layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk perpanjangan SIM B karena adanya perbedaan peruntukan dan persyaratan dokumen. Pemilik SIM B harus melakukan proses perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu mengantre di kantor Satpas utama. Pastikan dokumen lengkap dan SIM masih berlaku saat datang ke lokasi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News