Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Jakarta sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di lima titik strategis yang tersebar di wilayah Ibu Kota.
Melalui informasi yang dibagikan akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta ini wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama yang masih aktif
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti lulus tes psikologi
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, untuk SIM golongan B, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena jenis dokumen tersebut dikhususkan untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton. Oleh karena itu, perpanjangannya hanya dapat dilakukan di kantor Satpas terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News