Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya. Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta dan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter). Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Area parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM Keliling, pemohon hanya perlu membawa dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi yang masih berlaku
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Proses Layanan di Lokasi SIM Keliling
Setibanya di lokasi, pemohon akan menjalani beberapa tahapan layanan, antara lain:
-
Pengisian formulir perpanjangan SIM
-
Pemeriksaan kesehatan
-
Tes psikologi
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Catatan Penting
Untuk kelancaran proses, masyarakat diimbau datang lebih awal dan memastikan kelengkapan dokumen. Pastikan juga masa berlaku SIM Anda belum habis agar bisa menggunakan layanan SIM Keliling ini.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News