Sabtu, Juni 20, 2026
Beranda Serba-Serbi Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 17 April 2025

Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 17 April 2025

537

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Jakarta dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis, 17 April 2025.

Layanan SIM Keliling ini dibuka di lima titik strategis di wilayah Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi terkait lokasi dan jadwal layanan disampaikan melalui akun media sosial resmi @TMCPoldaMetro di platform X (sebelumnya Twitter).

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  1. KTP asli dan fotokopi

  2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya

  3. Bukti keikutsertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau JKN

  4. Formulir permohonan

  5. Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai SIM Keliling

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000
    Tambahan biaya lainnya:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan sistem kedaluwarsa SIM secara nasional.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa berupa kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Untuk menghindari antrean dan sanksi, masyarakat diimbau untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini