Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, meminta pihak kepolisian menelusuri pembuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sembarangan.
Dikatakannya, limbah B3 yang diduga berasal dari rumah sakit atau klinik itu ia dapati dibuang di sembarang tempat saat peninjauan sampah di beberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS) sejak beberapa malam terakhir.
“Kami keliling beberapa malam terakhir sampai jam 3 pagi. Kami mendapati ada limbah B3 dari rumah sakit atau klinik (yang dibuang sembarangan),” ungkapnya, pada ekspose 7 tersangka tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah, bertempat di Ruang Multimedia lantai tiga gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).
Agung menyatakan, limbah B3 dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Untuk itu, ia minta bantu ke polisi menelusuri asal limbah B3 tersebut.
“Ini juga kami minta bantu oleh pihak Polresta untuk menelusurinya,” ucap Agung.
Disampaikannya, pembuangan Limbah B3 rumah sakit maupun fasilitas kesehatan harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Agung.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News