Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (6/5/2025). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui akun resmi X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa Samsat Keliling hari ini tersedia di 14 lokasi strategis di wilayah Jadetabek dengan jam operasional yang bervariasi.
Berikut daftar lokasi Samsat Keliling Jadetabek hari ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Tangerang (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Gtown House (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)
Syarat Pembayaran di Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak wajib membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB asli beserta fotokopi
-
STNK asli beserta fotokopi
Layanan ini tidak melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Alternatif Pembayaran via Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB tahunan secara online di 33 provinsi. Setelah proses selesai, berkas STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, SIGNAL hanya dapat digunakan jika kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan lebih dari setahun, pembayaran tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












