Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (6/5). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun resmi X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, bahkan hanya sehari, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli yang masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Catatan Penting untuk Warga
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan semua dokumen telah lengkap. Dengan memanfaatkan layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis dan efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News