Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui unggahan resmi di akun X @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, cukup membawa dokumen berupa SIM A atau SIM C yang masih aktif, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan, mengikuti tes psikologi secara daring, dan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis meskipun hanya satu hari tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM tersebut diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama, pemohon juga harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan kini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Simpel Pol milik kepolisian.
Dengan kehadiran layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM secara legal dan sesuai regulasi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















