Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (hari ini). Layanan ini terbuka untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melalui akun X (dulu Twitter) resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan Samsat Keliling akan hadir di berbagai lokasi strategis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, tergantung wilayahnya. Berikut daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jadetabek:
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong (08.00–14.00 WIB & 16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Perumahan Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Gtown House Square, Kab. Tangerang (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Samsat Kota Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen berikut:
-
KTP asli sesuai nama di STNK (beserta fotokopinya)
-
BPKB (asli dan fotokopi)
-
STNK (asli dan fotokopi)
Penting untuk diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Bagi warga yang hendak mengurus pajak kendaraan lima tahunan atau pergantian pelat nomor, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Alternatif Online: Gunakan Aplikasi SIGNAL
Sebagai opsi tambahan, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara online. Aplikasi ini telah mencakup 33 provinsi di Indonesia dan memungkinkan pengguna membayar pajak kendaraan melalui ponsel tanpa perlu datang langsung ke lokasi.
Namun, SIGNAL tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, pengguna tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News