Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Informasi lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, dengan rincian sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
-
Bukti lulus tes psikologi
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau gerai resmi kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan untuk datang lebih awal dan membawa semua persyaratan agar proses berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















