Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengaku mendapat panggilan untuk dimintai keterangan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur).
Hal itu ditegaskan dengan adanya surat pemanggilan yang beredar di media, surat itu dirilis tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Wamen PU Diana Kusumastuti diminta datang pada tanggal 21 Mei 2025 untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023, namun dirinya tidak hadir pada waktu yang dijadwalkan.
Wamen PU mengatakan, bahwa dirinya tidak dapat hadir sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan karena kesibukannya. Namun dirinya sudah menjadwalkannya kembali untuk dapat hadir memberikan keterangan.
“Memang kami mendapatkan surat tersebut, namun karena kemarin kesibukan kami jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/25).
Wamen PU mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo. Dody telah memberikan arahan agar Diana bisa memberikan keterangan kepada Kejati dan tidak perlu mengambil cuti sementara hingga kasus ini selesai.
“Sebenarnya saya sudah diskusi dengan pak menteri dan saya diminta untuk memberikan keterangan saja kepada Kejaksaan Tinggi. Nah, ini yang harus saya siapkan dan tidak perlu cuti,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News