Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 21 titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (17/6).
Layanan Samsat Keliling Jadetabek ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling hari ini beserta jadwal operasionalnya:
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB), TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–14.30 WIB)
Lokasi Samsat Keliling Tangerang dan Sekitarnya
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper & Pasar Modern Bintaro Jaya (08.00–13.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda & Halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau proses ganti plat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Jadetabek yang ingin taat pajak tanpa harus mengantre lama di kantor utama. Pastikan untuk datang sesuai jadwal dan membawa semua persyaratan agar proses berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









