Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Dalam pengumuman resminya melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro, layanan perpanjangan SIM Keliling hari ini, Kamis, tersedia di lima titik lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Masyarakat bisa mengakses layanan SIM Keliling pada lima lokasi berikut:
-
Mall Grand Cakung – Jakarta Timur
- Advertisement - -
LTC Glodok – Jakarta Utara
-
Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan
-
Mall Citraland – Jakarta Barat
-
Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum lewat. Bagi pemegang SIM B atau yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena prosedur dan dokumen yang berbeda.
Untuk mengakses layanan, pemohon wajib membawa:
-
SIM lama yang masih berlaku
-
KTP asli
-
Fotokopi SIM dan KTP
Setibanya di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan, menjalani tes kesehatan serta tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Di luar itu, ada biaya tambahan yang perlu disiapkan:
-
Tes Psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan publik, serta mendorong warga untuk memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus antre di Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News