Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka mulai hari Senin, 10 Juni 2025, dan beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui informasi resmi yang dibagikan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, masyarakat kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Berikut lokasi SIM Keliling terbaru:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi yang masih berlaku
-
Mengisi formulir permohonan
-
Melakukan tes kesehatan di lokasi layanan
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan kemudahan akses lokasi dan waktu operasional yang fleksibel, layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara cepat dan efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News